Kamis, 04 Agustus 2011

Bercerai dengan Ikhlash mungkinkah…! Study Kasus kisah Suami Istri dalam kitab Al Mustathraf.


Perbuatan halal yang dimurkai Allah adalah Perceraian…,itu yang selalu kami ingat .Namun saya tak mungkin melanjutkan perkawinan kami, harapan menggapai dimasa depan sudah pupus lantas apa yang bisa saya lakukan keputusan jatuhnya talak sdari pengadilan agama sudah tiba. Apa yang mesti saya sampaikan kepada istri saya.?. Besok saya sudah akan mengemasi barang barang dari rumah..”Seorang bapak muda perkawinan belum genap lima tahun.Namun perceraian sudah harus diterimanya.Menunggu saya menyelesaikan acara Kank Hari Keluarga Sakinah ON AIR.


Mendapat pertanyaan yang tidak mudah menjawabnya itu saya kembali mengulang sebuah kisah suami istri dalam kitab Al Mustathraf,karya Absyaihy. Yang barusan saya jadikan materi siaran.Seperti ini kisahnya:

‘Saat sang istri hendak meninggalkan tempatnya maka mantan suaminya berkata :”Dengarlah ucapanku dan dengarlah pula siapapun yang ada ditempat ini,Demi Allah,sesungguhnya aku bergantung kepadamu dengan penuh harapan,aku menggaulimu dengan penuh cinta,aku belum pernah mendapati rasa bosan kepadamu,akan tetapi takdirlah yang menetapkan segala sesuatu.”.

Selanjutnya ,”engkau mendapat balasan yang baik dari kawan yang baik,aku belum pernah mengecilkan kebaikanmu,aku belum pernah mengeluh kekurangan mu,aku belum pernah mencari lelaki selain dirimu dan aku belum pernah melihat lelaki lain sepertimu akan tetapi tak seorangpun mampu menolak qodha dan kehendak Allah,” jawab sang Istri


Dalam QS Al Baqarah :263 disebutkan,

Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik daripada sedekah yang diiringi tindakan yang menyakiti. Allah Maha kaya,Maha Penyantun “.

Lalu saya hanya mengatakan kepada bapak tersebut ,Pak jika memang niat awal perceraian adalah untuk kepentingan terbaik berdua ,maka berikan yang terbaik dari yang bapak bisa supaya Allah mencatat bapak sebagai hambanya yang terbaik….Bapak tersebut sedikit lega dan segera pulang…Semoga saya diampuni Allah.AMIN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar