“Saya masih temui ,peran anak perempuan diposisikan sebagai
warga kelas dua,artinya di masyarakat daerah kami ,anak perempuan tidak boleh sekolah sampai ke PT karena nanti
akan bertugas di dapur juga ,lantas apa yang mesti kami lakukan sebagai
guru...?
Berkaitan dengan isu gender
komitmen nasional tentang
Pengarasutmaan Gender yakni
suatu kondisi yang setara dan seimbang antara laki laki dan perempuan dalam
memperoleh peluang / kesempatan ,partisipasi ,kontrol dan manfaat pembangunan
baik di dalam maupun diluar rumah tangga.
·
Untuk
melaksanakan PUG ini ,pada tahun
2000 telah dikeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tentang Pengarusutamaan
Gender (PUG) dalam pembangunan Nasional. Melalui instruksi ini Presiden
Republik Indonesia telah menginstruksi
kepada seluruh Kementriaan / Lembaga serta pemerintah provinsi dan kabupaten
/kota untuk melaksanaan PUG ke dalam
perencaaan ,pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan
program yang berperspektif gender
diseluruh aspek pembangunan .
·
Undang –undang No 17 tahun 2007 tentang rencana
Pembangunan Jangka panjang Nasional (RPJPN ) Tahun 2005-2025 . Dalam UU
tersebut peningkatan kesetaraan gender
merupakan salah sat tujua Rencana Jangka Menengah (RPJM ) ke 2
(2010-2014 ) .
·
Permendagri No 15 tahun 2008 tentang pedoman
Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender
di daerah .
·
Permendiknas No 84 tahun 2008 tentang Pedoman
Pelaksanaan PUG Bidang Pendidikan yang memberi acuan pelaksanaan PUG Bidang pendidikan yang memberi acuan
pelaksanaan PUG bidang pendidikan mulai tingkat pusat ,provinsi ,kabupaten
/kota sampai dengan satuan pendidikan. Buku Panduan BOS 2011.
Berdasar ketentuan
landasan hukum tersebut idealnya Pemerintah terus melakukan Kampanye
tentang Kesetaraan Gender ini secara
rutin dan berkesinambungan untuk penetration value di benak masyarakat
Indonesia melalui berbagai Media.Sedangkan tugas anda sebagi pribadi adalah
sebagai berikut:
1.
Gunakan Kompetensi Sosial anda untuk
mem”provokasi ‘ tokoh masyarakat setempat tentang pentingnya Pengarusutamaan Gender (PUG) dan
hak asasi diwilayah mereka secara berkesinambungan secara
formal maupun kekkeluargaan.
2.
Peran Manajemen berbasis sekolah yang menetapkan
PUG sebagai target kegiatan pembelajaran dengan mewujudkan kompetensi dan
prestasi di sekolah bersangkutan.Sehingga dapat membanggakan wilayah atau
daerah nya masing masing.
3.
Libat kan stake
holder sekolah dalam peyusunan rencana kegiatan sekolah guna mengakomodasi dan mengeksplorasi
kompetensi berprestasi siswa dari beragam kegiatan akademik dan non
akademik.Sehingga orang tua siswa merasa penting menganggap pendidikan sebagai
investasi masa depan.
4.
Ciptakan budaya sekolah yang menjujung tinggi nilai nilai kesetaraan gender
,sehingga masyarakat bisa merasakan secara langsung manfaat dari kegiatan yang
sedang dicanangkan
5.
Jangan berhenti menjalin hubungan yang baik
dengan masyarakat sekitar sampai mereka menyadari pentingnya kesetaraan gender
bagi masa depan mereka.
Terus berjuang, jangan berhenti, banyak belajar dan terus
beradaptasi dengan masyarakat sekitar sampai anda menjadi sosok yang dipercaya
bagi kemajuan dan kebaikan mereka .Dengan demikian mereka bakal mempercaya anda
termasuk ide PUG yang anda ingin tegakkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar